Menurutnya, petugas bergerak cepat dan terus mengejar semua unsur yang terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin. “Karena sebelumnya tambang pasir yang ada di Cidadap Kecamatan Karangnunggal sudah ditutup tim Gabungan,” katanya.
Ridwan menambahkan untuk mengungkap kasus ini pihaknya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk memastikan proses hukum.
“Kami akan kembali melakukan olah TKP lanjutan untuk menemukan bukti tambahan,” ujarnya.
Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke jalur hukum dengan melakukan Investigasi langsung ke lokasi. (Kris)***