TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terlarang.
Kali ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Komplek Batununggal Indah, Kota Bandung, dan menyita sebanyak 1.434.000 butir obat keras berbagai jenis.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Komplek Mekar Wangi pada Minggu (27/7/2025) lalu, yang menghasilkan penyitaan 1.271.700 butir obat keras.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap lagi jaringan atau komplotan dari DPO (daftar pencarian orang) tersebut di salah satu rumah di Batununggal. Kurang lebih 1.434.000 butir obat keras telah kami amankan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, Kamis (31/7/2025).
Penggerebekan di Batununggal menghasilkan penangkapan satu tersangka berinisial IB (35) yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus di Mekar Wangi.
“Tersangka IB ini merupakan komplotan dari DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sedang kami kejar,” ujarnya.
Jaringan ini diduga hendak mendistribusikan obat-obatan tersebut ke wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan peredaran obat keras ilegal di Jawa Barat dan menurunkan angka kriminalitas, seperti begal, geng motor, dan tawuran.
“Dan juga kita harapkan dengan berkurangnya peredaran obatan keras, mengurangi tingkat kejahatan kriminalitas di Jabar dan Kota Bandung, khususnya begal, geng motor, tawuran dan lain-lain,” ungkapnya.
Dengan total penyitaan lebih dari 2,7 juta butir obat keras dalam dua penggerebekan, Polrestabes Bandung menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.***