TERASJABAR.ID – Satreskrim Unit Polsek Garut Kota berhasil menciduk tiga pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan ranmor. Mereka diduga mengakali jaminan fidusia, penggelapan, hingga penadahan kendaraan bermotor roda dua hasil curanmor.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 2 September 2025. Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kantor FIF Cabang Garut, Ruko IBC Blok A1–2, Kel. Pakuwon, Kec. Garut Kota.
Pelapor sekaligus korban yakni M. Iqbal, Remedial Coordinator PT. FIF Finance Cabang Garut, yang melaporkan kehilangan unit kendaraan yang seharusnya berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.
Adapun tiga terduga pelaku yang berhasil diciduk adalah RMS (51), warga Limbangan. AD (40), warga Kec. Limbangan dan M (42), warga Kab. Bandung.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menyampaikan ketiga terduga pelaku telah diamankan berikut barang buktinya. “Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan termasuk jaringan penadahan jika ada,” katanya.*
















