TERASJABAR.ID – Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47) yang jasadnya ditemukan di Padalarang, Kab. Bandung Barat (KBB) berhasil diciduk. Pelakunya adalah MH (22) warga Kab. Bogor.
Kedua korban diduga dieksekusi oleh MH di Bogor.
“Ya, pelakunya sudah kita amankan di Polres Bogor dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Menurut Wikha, pelaku ternyata pegawai toko rempah-rempah di Pasar Cisarua Bogor milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati sering dituduh mencuri oleh korban,” ujarnya.
Setelah melakukan pembunuhan di rumah korban, pelaku membawa jasad keduanya ke wilayah Padalarang, KBB untuk mengaburkan jejak. “Kedua korban memang sengaja ditaruh Padalarang yang sebelumnya pelaku sempat berkeliling di Bandung untuk mencari lokasi yang sepi untuk memarkirkan kendaraan dan meninggalkan jasad,” terang Wikha.
Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah korban dan kedua jasad ditemukan pelakunya mengarah ke MH. Akhirnya polisi menangkap MH kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Tak hanya membunuh kedua korban, pelaku mengambil uang sekitar Rp3 juta. Saat melakukan aksi keji, pelaku menggunakan dua kendaraan.
Awalnya pelaku membawa mobil Grand Max untuk mengangkut kedua jasad korban. Sementara mobil Pajero milik korban sempat dibawa dan dititipkan kepada pacarnya. Dalam pemeriksaan awal pun, terungkap pelaku menghabisi kedua korban seorang diri menggunakan senapan dan golok. Setelah itu, jasad korban dibawa menggunakan mobil untuk dibuang di wilayah Padalarang.
Korban diketahui merupakan warga Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Salah satu korban tercatat telah memiliki KTP sebagai WNI.
“Pelaku membawa Grand Max untuk mengangkut kedua jasad ke Padalarang KBB. Setelah ditinggalkan di Padalarang, pelaku kembali ke Bogor menggunakan ojek online,” kata Wikha.
Pelaku kembali ke Bogor Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga gembar penyusul ditemukannya dua jasad di dalam mobil minibus terparkir di Jalan Raya Padalarang-Cianjur, Padalarang, KBB, Selasa (3/3/2026).*















