Saat itulah, Dik pergi meninggalkan korbannya dan membawa barang-barang korban yang sebelumnya sudah dititipkan di bagasi motor pelaku,” terang Awang.
Diungkapkan Awang, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya terhadap 14 korban yang merupakan mahasiswa dan berhasil menggasak barang-barang elektronik milik korban mulai dari laptop hingga handphone.
“Dari 14 korban, rata-rata barang yang berhasil digasaknya yaitu laptop dan handphone. Jika sekali saja melakukan aksinya, Dik bisa menggasak barang elektronik senilai Rp 14 juta,”tuturnya
“Jika ditotalkan hasil kejahatan Dik terhadap 14 korban itu, mencapai Rp 200 jutaan,”katanya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
“Selain menciduk Dik, penyidik pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya,” tutup Awang.***