TERASJABAR.ID – Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas.
Penetapan ini dilakukan setelah aparat mengamankan 17 terduga pelaku dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8) malam.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran signifikan dalam menyebarkan ajakan penyerangan melalui pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam.
“Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini,” kata Wikha, seperti ditulis Antara pada Senin, 1 September 2025.
Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai provokator sekaligus membawa dua senjata tajam.
BACA JUGA: Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Tolak Kekerasan dalam Aksi
Dari ponselnya, polisi menemukan pamflet digital berisi ajakan menyerang Brimob Cikeas.
Tersangka kedua, AS asal Bogor, menyiapkan poster-poster provokatif untuk ditempelkan di sekitar lokasi.
Poster tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, RP, juga warga Bogor, ditangkap dengan barang bukti sebotol bahan bakar Pertamax yang disiapkan untuk aksi pembakaran.
Ia dijerat pasal percobaan pembakaran.
Tersangka keempat, BS, terbukti menyebarkan pesan provokatif melalui grup WhatsApp, termasuk ajakan menyerang hingga mengancam membunuh aparat.
Ia juga turut menyebarkan pamflet digital.
Keempatnya dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU ITE, pasal penghasutan KUHP, hingga UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, 13 orang lainnya yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Polisi menyebut mereka diamankan dalam kelompok kecil.
Penyidikan turut didukung tim Bareskrim Polri guna memetakan lebih jauh jaringan provokasi ini.-***