TERASJABAR.ID – Polisi berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan modus memanfaatkan aplikasi dompet digital, di wilayah hukum Polsek Cibatu. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan di Kampung Bandrek RT 001 RW 003 Desa Sukamerang, Kec. Kersamanah, Kab. Garut.
Menurut Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H, Minggu (22/2/2026), pelaku berinisial MY (32), warga Kec./Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi. Ia mengambil handphone milik korban, Rizal (41), seorang pedagang asal Tasikmalaya, dan membuka aplikasi dompet digital DANA yang terpasang di perangkat tersebut.
“Pelaku kemudian melakukan tiga kali transaksi pengiriman uang tanpa seizin dan sepengetahuan korban, dengan total kerugian mencapai Rp 9.550.000. Pelaku pun mengirimkan uang ke akun judi online bernama SIZI 99,” kata Kapolsek.
“Kami langsung melakukan pengecekan di TKP serta melakukan pencarian rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan pelaku langsung dibekuk anggota kami,” ujarnya.
Atas perbuatanya, MY dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.*
















