TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa gergaji, yang terjadi di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd. membenarkan anggota Unit Reskrim Polsek Garut berhasil membekuk terduga pelaku berinisial R (32) warga Kecamatan Garut Kota, “Jum’at (9/1/2026)
Menurut dia, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu(10/12/2025), Sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl. Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota.
Kata dia, Korban diketahui berinisial FF (23) warga Garut Kota mendapatkan tindak pidana penganiaya dari Pelaku menggunakan senjata tajam berupa Gergaji
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban menegur terduga pelaku yang mengambil rumput di lahan milik korban. Teguran tersebut memicu cekcok mulut hingga berujung pada upaya pemukulan yang sempat berhasil dilerai oleh warga sekitar.
“Nah tidak berselang lama, terduga pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa gergaji, lalu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Garut Kota. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah gergaji dengan panjang sekitar 60 sentimeter sebagai barang bukti.
“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2018 dan 2020. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Garut Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” Kata Kapolsek
Polsek Garut Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(KRIS)


















