TERASJABAR.ID – Sat Reskrim Polres Garut menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kec. Singajaya, Kab. Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan, tersangka berinisial MM (23) menganiaya korban dengan cara melakukan pemukulan dan pembacokan menggunakan sebilah golok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek serta memar pada bagian mata kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan tersangka sedang berkumpul di rumah seorang teman. Mereka cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, yang berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 cm serta satu potong jaket kulit yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.” ujar Kasat Reskrim, Minggu (25/01/2026).
















