TERASJABAR.ID – Polisi dari Polres Sumedang mengamankan dua preman yang sering melakukan pemalakan terhadap para pedagang di kawasan Alun-Alun Sumedang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas premanisme di wilayah Sumedang dan Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Kamis (27/3).
Informasi itu menyebutkan bahwa dua pelaku tersebut sering beraksi di kawasan Alun-Alun Sumedang, khususnya menjelang waktu berbuka puasa.
“Dari informasi tersebut, Polres Sumedang segera melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata kedua pelaku memang sering memungut uang dari para pedagang di kawasan tersebut,” ujar AKP Uyun Saepul kepada TerasJabar pada Sabtu, 29 Maret.
Menurut keterangan sementara, kedua preman ini setiap harinya mengutip uang retribusi dari 50 pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Sumedang. Besaran pungutan yang dikenakan pun bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per lapak pedagang.
“Mereka memungut uang dari para pedagang dengan jumlah kisaran Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per lapak setiap harinya,” tambah Kasat Reskrim.