Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengganggu Ketertiban Umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Huruf – a Jo. Pasal 30 ayat (2) PERDA Kab. Garut No. 18 Tahun 2017.
Aksi premanisme yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut adalah melakukan pemungutan liar atau sumbangan secara ilegal yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sekitar.
Masing-masing pelaku dijatuhi pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan barang bukti yang disita dari ketiga pelaku tersebut antara lain uang tunai dan makanan ringan.
“Kami berharap premanisme yang melakukan sumbangan ilegal secara paksa dapat memberikan efek jera, dan kita tetap harus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut,” tuturnya.
“Tindakan premanisme tidak akan ditolerir dan akan ditindak secara hukum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan ke pihak kepolisian apabila adanya aksi-aksi tindakan premanisme lainnya,” pungkas Kasat Reskrim. (Kris, kontributor)***