BUKTI-BUKTI
Dalam gugatannya, Roy mengaku telah menguraikan bukti-bukti dan mendalilkan secara runtut terkait Dewan Pengurus Sementara (Caretaker), Tahapan hingga Pelaksanaan, dan Calon yang telah terpilih dalam Musyawarah Povinsi di Kota Bogor yang diduga tidak sesuai aturan perundang- undangan, AD/ART, dan Peraturan Organisasi terkait, hingga perbuatan melawan hukum atas pelantikan dan pengukuhan kepengurusan KADIN Jabar di Cirebon, pada 27 November 2025.
Roy menilai Ketua Umum Kadin Indonesia Anin N. Bakrie tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan bahkan tetap melaksanakan pelantikan dan pengukungan walaupun pihaknya telah memberitahuan secara resmi bahwa adanya gugatan yang telah didaftarkan tanggal 24 November 2025 untuk Persidangan telah terjadwal tgl 15 Desember 2025, Pukul 10.00 Wib di PN Jakarta Selatan.
Selaku kuasa hukum penggugat, Roy berharap seluruh pihak yang telah digugat khususnya KADIN Indonesia yang diwakili oleh Ketua Umum Anindya N Bakrie, Erwin Aksa, dan yang lainya dapat hadir, dan menghormati proses persidangan sesuai jadwal tanggal 15 Desember 2025 Pkl. 10.00 Wib di Pengadilan Jakarta Selatan. ***
















