TERASJABAR.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara gugatan dua pengurus Kadin di Jawa Barat yakni Kadin Garut dan Indramayu melawan Kadin Indonesia pada Senin 15 Desember 2025 mendatang.
Materi gugatan adalah keabsahan penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Bogor pada 24 September yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Kadin Jabar.
Menurut Roy Sianipar SH, MH, Muprov Kadin Jabar di Bogor diselenggarakan dengan cara dipaksakan tanpa mengacu pada perundang-undangan, AD/ART dan Peraturan Organisasi. Oleh karena itu, tegas Roy, karena melanggar aturan tadi maka pengadilan harus membatalkan seluruh pelaksanaan dan produk musyawarah provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Kota Bogor.
Roy mengingatkan bahwa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seharusnya Kadin Indonesia menghormatinya dengan menangguhkan terlebih dulu kepengurusan Kadin Jabar termasuk kegiatan pelantikan Almer Faiq Rusidy di Cirebon pada 17 November 2025 lalu.
Dengan alasan itulah, Roy memohon agar Pengadilan membatalkan seluruh pelaksanaan dan produk musyawarah provinsi (Muprov) di Kota Bogor, serta seluruh perbuatan hukum termasuk pelantikan dan pengukuhan KADIN Jabar di Cirebon pada 17 November 2025 sekaligus melaksanakan Musyawarah Provinsi ulang KADIN Jawa Barat, yang sesuai dengan perundang-undangan, AD/ART, dan Peraturan Organisasi KADIN Indonesia.
















