terasjabar.id
Selasa, 9 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Herman by Herman
9 Des 2025 15:05
in Berita Utama, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

RELATED POSTS

Kadin Indonesia Digugat Pengurus Kadin Garut dan Indramayu ke Pengadilan Jakarta Selatan

Corong Jabar Soroti Anindya Bakrie yang Tak Tegas Selesaikan Kisruh Kadin Jabar

BREAKING NEWS: Tegang, Kantor Kadin Jabar di Jl Sukabumi Dijaga Ketat Aparat

Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Dirut bank bjb

Nizar Sungkar Desak Kadin Indonesia Keluarkan SK Hasil Muprov Bandung

TERASJABAR.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara gugatan dua pengurus Kadin di Jawa Barat yakni Kadin Garut dan Indramayu melawan Kadin Indonesia pada Senin 15 Desember 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

Materi gugatan adalah keabsahan penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Bogor pada 24 September yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Kadin Jabar.

Menurut Roy Sianipar SH, MH,  Muprov Kadin Jabar di Bogor diselenggarakan dengan cara dipaksakan tanpa mengacu pada perundang-undangan, AD/ART dan Peraturan Organisasi. Oleh karena itu, tegas Roy, karena melanggar aturan tadi maka pengadilan  harus membatalkan seluruh pelaksanaan dan produk musyawarah provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Kota Bogor.

Roy mengingatkan bahwa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seharusnya Kadin Indonesia menghormatinya dengan  menangguhkan terlebih dulu kepengurusan Kadin Jabar termasuk kegiatan pelantikan Almer Faiq Rusidy di Cirebon pada 17 November 2025 lalu.

Dengan alasan itulah, Roy memohon agar Pengadilan membatalkan seluruh pelaksanaan dan produk musyawarah provinsi (Muprov) di Kota Bogor, serta seluruh perbuatan hukum termasuk pelantikan dan pengukuhan KADIN Jabar di Cirebon pada 17 November 2025 sekaligus  melaksanakan Musyawarah Provinsi ulang KADIN Jawa Barat, yang sesuai dengan perundang-undangan, AD/ART, dan Peraturan Organisasi KADIN Indonesia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: GugatanKadin JabarRoy sianipar
ShareTweetSend

Related Posts

Kadin Indonesia Digugat Pengurus Kadin Garut dan Indramayu ke Pengadilan Jakarta Selatan
News

Kadin Indonesia Digugat Pengurus Kadin Garut dan Indramayu ke Pengadilan Jakarta Selatan

26 Nov 2025 21:13
Kementrian Keuangan Harus Transfaran Umumkan ke Publik  Jumlah Hasil Rampasan dari Koruptor, Corong Jabar Usul Bentuk Badan Khusus
News

Corong Jabar Soroti Anindya Bakrie yang Tak Tegas Selesaikan Kisruh Kadin Jabar

20 Nov 2025 15:32
BREAKING NEWS: Tegang, Kantor Kadin Jabar di Jl Sukabumi Dijaga Ketat Aparat
Bandung Raya

BREAKING NEWS: Tegang, Kantor Kadin Jabar di Jl Sukabumi Dijaga Ketat Aparat

19 Nov 2025 11:28
Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Dirut bank bjb
Berita Utama

Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Dirut bank bjb

14 Nov 2025 10:38
Nizar Sungkar Desak Kadin Indonesia Keluarkan SK Hasil Muprov Bandung
News

Nizar Sungkar Desak Kadin Indonesia Keluarkan SK Hasil Muprov Bandung

2 Nov 2025 07:02
Roy Sianipar, S.H., M.H Sikapi Dinamika Kadin Jabar, Yakin Kadin Indonesia Pasti Patuh Aturan.
Ragam

Roy Sianipar, S.H., M.H Sikapi Dinamika Kadin Jabar, Yakin Kadin Indonesia Pasti Patuh Aturan.

12 Okt 2025 14:02
Next Post
Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

3 Des 2025 20:32
Remaja 14 Tahun  Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

Remaja 14 Tahun Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

8 Des 2025 14:46
Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

4 Des 2025 07:16
Kejati Jabar Didesak Segera Usut Penyimpangan Proyek PJU yang Libatkan Orang Dekat Gubernur

Kejati Jabar Didesak Segera Usut Penyimpangan Proyek PJU yang Libatkan Orang Dekat Gubernur

8 Des 2025 14:24
Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

0
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

0
Bojan Hodak

Persib Bandung Siap Hadapi Bangkok United di Laga ACL 2, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

0
Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

0
Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

9 Des 2025 15:27
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

9 Des 2025 15:05
Bojan Hodak

Persib Bandung Siap Hadapi Bangkok United di Laga ACL 2, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

9 Des 2025 14:12
Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

9 Des 2025 11:42

Recent News

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

Dr. Radea Respati Paramudhita: Urgensi Kajian Mendalam dalam Rencana Percepatan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Warga yang Bercerai

9 Des 2025 15:27
Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

Ingat! 15 Desember, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Keabsahan Muprov Kadin Jabar di Bogor

9 Des 2025 15:05
Bojan Hodak

Persib Bandung Siap Hadapi Bangkok United di Laga ACL 2, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini

9 Des 2025 14:12
Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

Percepat Akses Pelanggan Sambut Libur Nataru, Face Recognition Telah Tersedia di 22 Stasiun, Ini Penjelasan KAI

9 Des 2025 11:42
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.