Meminta Umat Muslim Tidak Melakukan Takbir Keliling Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 'Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang' Tutur Wamenag

Meminta Umat Muslim Tidak Melakukan Takbir Keliling Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H,  'Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang' Tutur Wamenag
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 22 Mei 2020 14:34 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta umat Islam tidak melakukan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, Kemenag tetap meminta masjid dan musala tetap mengumandangkan takbir pada malam akhir ramadan tersebut.

"Gema takbir di masjid, musala, dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama, tetapi hanya dilakukan oleh 1 atau 2 orang saja," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Dia mengatakan, mengumandangkan takbir merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT karena telah memberi kesempatan bagi umatnya untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh.

"Menggemakan takbir pada malam Idul Fitri merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya dan termasuk amalan istimewa sebagai penyempurna ibadah Ramadan," ujarnya.

Peniadaan takbir keliling dan takbir di rumah saja pada tahun ini, merupakan salah satu upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19)

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Islam tidak melakukan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dengan melakukan takbir di rumah, dia menyebut, hal itu sebagai upaya mencegah penularan pandemi virus corona (Covid-19).

Kendati demikian, Fachrul berharap setiap masjid maupun musala di masing-masing wilayah dapat mengumandangkan takbir.

"Tapi saya berharap juga masjid-masjid, musala-musala bisa menggaungkan takbir ini melalui loudspeaker-nya sehingga betul-betul kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri itu tidak hilang," katanya.


Disadur dari iNews.id

Kemenag Masjid Takbir Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah


Loading...