Zakat Fitrah Dibagikan untuk 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Berikut Kriteria dan Dalilnya

Zakat Fitrah Dibagikan untuk 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Berikut Kriteria dan Dalilnya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 22 Mei 2020 14:23 WIB

Terasjabar.id - Zakat fitrah dibayarkan dan dikumpulkan di satu masjid atau panitia zakat.

Setelah terkumpul maka zakat fitrah pun siap dibagikan.

Pembagian zakat fitrah akan dilakukan kembali oleh pihak masjid atau panitia zakat.

Adapun waktu pembagian zakat fitrah tersebut dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri.

Tujuan pembagian zakat ini untuk mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat di hari raya Idul Fitri.

Orang-orang yang berhak menerima zakat ini disebut sebagai mustahiq az zakat.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah?

Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat At Taubah:60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

1. Orang-orang Fakir

Kelompok atau golongan orang fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta.

Mereka lemah dan tak memiliki pekerjaan atau pun serabutan.

Kalau pun mereka bekerja hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Mereka warga muslim yang diutamakan menerima zakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis diriwayatkan Ibnu 'Amr RA, Rasulullah SAW berkata,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ

"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."

2. Orang-orang Miskin

Demikian golongan yang kedua yang berhak menerima zakat fitrah adalah dari kalangan orang miskin.

Hal ini didasarkan pada sebuah dalil hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.

"Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang."

"Para Sahabat bertanya, 'Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?'

Beliau menjawab, "Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya.

Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia."

3. Budak atau Riqab

Pada zaman Rasulullah SAW, keberadaan budak sangat memprihatinkan.

Mereka dipekerjakan tanpa upah, selain itu mereka juga diperjuabelikan.

Untuk bisa bebas mereka harus ditebus oleh seseorang yang berbaik hati.

Berkenaan dengan zakat, dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, bahwa seorang budah bisa ditebus dengan zakat.

Hal ini didasarkan pada dalil yang diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari, berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak."

Madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq menjelaskan maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.

4. Gharim atau Gharimin

Gharim atau Gharimin yakni golongan orang yang terlilit utang.

Dikutip dari zakat.or.id, ada dua kriteria golongan ini berhak menerima zakat fitrah.

Yakni Gharim yang terlilit utang diberi zakat demi kemaslahatan kebutuhan dirinya.

Kedua, mereka yang terilit utang karena mendamaikan manusia atau qabilah atau suku.

Demikian dalil dalam masalah ini adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata,

"sedang menanggung utang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau.

Rasulullah SAW berkata, "Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu."

5. Mualaf

Mualaf termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini bertujuan untuk mendukung dan menguatkan keimanan dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam.

6. Fii Sabilillah

Maksud Fii Sabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

Seperti pasukan muslim yang berperang membela agama Allah.

Namun kini semakin kompleks, konon guru ngaji yang tanpa pamrih dikatakan fii sabilillah.

7. Ibnu Sabil

Kelompok Ibnu Sabil adalah golongan musafir yang berada di suatu negeri.

Mereka tidak memiliki sesuatu apapun yang bisa membantunya dalam perjalanan.

Maka ia berhak menerima zakat yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan pulang kampung.

8. Amil

Terakhir golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah Amil.

Amil merupakan orang-orang yang mengelola zakat.

Mereka mengumpulkan dan mengurusi dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki.

Oleh karena itu sebagai ganjaran dari mereka bekerja, mereka berhak menerima.(tribunjabar.id)




Virus Corona Zakat Fitrah Dalil


Loading...