MUI Kota Tangsel Serukan Masyarakat Sholat Id di Rumah, Boleh Berjamaah ?? ini Syaratnya

MUI Kota Tangsel Serukan Masyarakat Sholat Id di Rumah, Boleh Berjamaah ?? ini Syaratnya
(Okezone : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 22 Mei 2020 12:49 WIB

Terasjabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memerbolehkan masyarakat menggelar sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan. Hanya saja, ada beberapa kriteria yang harus dipastikan guna mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.

Sekjen MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, dalam surat edaran bernomor : 043/XI-08/SR/5/2020, dipaparkan tentang petunjuk teknis salat Idul Fitri 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19.

"Di sana mengatur tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri di kawasan zona Covid-19," tegasnya, Jumat (21/5/2020).

Pada poin (a) dijelaskan, sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain bagi umat islam yang berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Dilanjutkan pada poin (b), Batasan wilayah pada poin (a) adalah masjid, musala, ataup tempat lain mencakup imat Islam yang berpotensi mengikuti sholat Idul Fitri berjamaah dengan verifikasi/pemantauan lebih dahulu terhadap potensi penyebaran virus Corona.

Kemudian pada poin (c), sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri (Munfarid) terutama jika dia berada di lokasi penyebaran Covid-19 yang belum terkendali atau zona merah

Sementara pada poin (d) dikatakan, pelaksanaan Idul Fitri baik di rumah atau pun di masjid, 7 wajib melaksanakan protokol kesehatan dan menyegah potensi penularan. Antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.

"Tangsel secara umum zona merah, kecuali Kecamatan Setu yang 3 kelurahannya zona hijau. Tapi kalau sekalipun dari zona merah, lalu ikut sholat Idul Fitri ke zona hijau, maka siapa yang bisa menjamin tidak tertular. Sebaiknya sholat yang paling aman di rumah saja," jelas Rojak yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel itu.

Dari penelusuran di beberapa tempat di wilayah Kota Tangsel diketahui, bahwa tak sedikit warga maupun pengurus DKM yang sibuk memersiapkan pelaksanaan sholat 'Id berjamaah di lapangan ataupun di masjid.

Mereka beranggapan, jika kasus Covid-19 di wilayahnya terbilang rendah dan dapat dikendalikan. "Meski begitu, saya menyerukan seluruh masyarakat muslim di Kota Tangsel untuk sholat Idul Fitri di rumah saja untuk keselamatan jiwa," tukasnya.

Disadur dari Okezone.com 

Virus Corona Wabah Virus Corona MUI Tangsel. Shalat Idul Fitri Lebaran 2020


Loading...