Penerapan Isolation Cluster Oleh Pemkot Medan Gagal Untuk Menahan Laju Penyebaran Virus Corona

Penerapan Isolation Cluster Oleh Pemkot Medan Gagal Untuk Menahan Laju Penyebaran Virus Corona
(iNews/Said Ilham : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 22 Mei 2020 10:34 WIB

Terasjabar.id - DPRD Kota Medan menilai penerapan isolation cluster oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan gagal untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pasien positif yang terus mengalami peningkatan.

Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra menilai penerapan isolation cluster yang dilakukan Pemko Medan tidak tepat sasaran dan gagal menekan angka penyebaran Covid-19. Sejak diterapkan di awal Mei 2020, angka pasien positif Covid-19 terus bertambah hingga mencapai 3 kali lipat.

"Isolation Cluster ini cuma ada di Medan. Ini karena wali kota tidak mau berdiskusi dengan DPRD untuk merancang perwal penanganan Covid-19," kata Edi.

Menurutnya, kebijakan yang diambil Pemko Medan seharusnya lebih memperkuat tenaga medis, obat-obatan serta infrastruktur untuk penanganan Covid-19. Tak hanya itu, dia juga menilai penetapan status terhadap pasien juga kerap dilakukan secara sembarangan.

"Banyak korban ini masih batuk, demam langsung dijadikan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Kalau meninggal dunia jadi Covid-19," kata Edi.

Tak hanya itu, anggota DPRD Komisi I DPRD Kota Medan mengatakan bahwa penyakit Covid-19 adalah sesuatu yang aneh dan penuh rekayasa.

"Virus ini hanya menakut-nakuti warga dan merampok uang negara," ucapnya.

Diketahui, Dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan. Salah satu poin dalam perwal tersebut adalah pemberlakuan isolation cluster.

"Isolasinya bisa dalam bentuk karantina di rumah maupun karantina rumah sakit," kata Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Jumat (1/5/2020).

Adapun karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP). Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk tidak menerima tamu. Maksimal karantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, hingga Kamis (21/5/2020), pasien positif Covid-19 di Kota Medan berjumlah 183 orang. Untuk pasien yang meninggal tercatat 18 orang serta 55 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Sementara PDP tercatat sebanyak 130 orang sedangkan orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 11 orang.


Disadur dari iNews.id

DPRD Kota Medan Pemkot Medan Pandemi Virus Corona


Loading...