Dimasa Berlakunya PSBB Dilakukan Penyekatan dan Penempatan Titik Check Point Untuk Memantau Kendaraan Keluar-Masuk Wilayah Jakarta

Dimasa Berlakunya PSBB Dilakukan Penyekatan dan Penempatan Titik Check Point Untuk Memantau Kendaraan Keluar-Masuk Wilayah Jakarta
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 22 Mei 2020 09:05 WIB

Terasjabar.id - Di masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dilakukan penyekatan dan penempatan titik pengecekan atau check point untuk memantau kendaraan keluar-masuk wilayah. Tujuannya sudah jelas, ikut meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 juga bisa ditekan.

Dikutip dari kantor berita Antara, untuk pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB, di fase ketiga akan dilakukan pemeriksaaan kendaraan di 12 titik. Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, dan diberlakukan mulai sekarang, Jumat (22/5/2020).

"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 "check point" kami melakukan pemantauan. Itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," papar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,seperti dikutip dari kantor berita Antara,  pada Jumat ini.

Adapun ke-12 check point di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta. Seperti Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres. Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta.

"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," jelas Syafrin Liputo.

Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.

"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," lanjutnya.

Sedangkan untuk mendapatkan SIKM Jakarta, masyarakat bisa mengajukan secara langsung. Secara daring bisa diunduh di laman web corona.jakarta.go.id.

"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah, dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," jelas Syafrin Liputo.

"Proses untuk pengajuan izin di dalam website itu sangat "user friendly". Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," imbuhnya.

Sementara update kondisi penanganan COvid-19 di wilayah DKI Jakarta, hingga Kamis (21/5/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 6.220 kasus konfirmasi positif.

Ani Ruspitawati, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memaparkan sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 6.220 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 498 orang. Sementara pasien dirawat di rumah sakit mencapai 1.955 orang, dan sebanyak 2.231 orang melakukan self-isolation di rumah.

Sedangkan situasi Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang (10.665 sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8.061 orang (7.410 sudah pulang dari perawatan dan 651 masih dirawat).

Disadur dari Suara.com 

PSBB Pandemi Virus Corona SKIM DKI Jakarta


Loading...