Pemprov DKI Jakarta Mencatat Telah Menerbitkan Surat Izin Keluar Masuk Sebanyak 119

Pemprov DKI Jakarta Mencatat Telah Menerbitkan Surat Izin Keluar Masuk Sebanyak 119
Ilustrasi (Megapolitan Kompas : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 22 Mei 2020 08:40 WIB

Terasjabar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat hingga Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 19.22 WIB telah menerbitkan surat izin keluar masuk (SIKM) sebanyak 119 SIKM.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, yakni 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab dan 976 permohonan ditolak.

“Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 77.894 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 2.256 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 860 permohonan baru diajukan per kemarin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Ia menjelaskan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika Benar dan Lengkap maka estimasi waktu penyelesaian permohonan SIKM selama satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui," ujarnya.

Benni menyebut, permohonan yang ditolak, lantaran mereka tak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19,” kata dia.

Benni memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut terhitung mulai Jumat 22 Mei 2020, setiap masyarakat Jakarta dan luar Ibu Kota bagi yang hendak masuk ke wilayah Jakarta diwajibkan untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengurusan SIKM dapat diakses di portal corona.jakarta.go.id.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2020.

Disadur dari Okezone.com 

Pemprov DKI Jakarta SIIKM Pandemi Virus Corona


Loading...