Untuk Memaksimalkan Pemberlakuan PSBB, Pemkot Palembang Dirikan 13 Pos Pantau

Untuk Memaksimalkan Pemberlakuan PSBB, Pemkot Palembang Dirikan 13 Pos Pantau
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 22 Mei 2020 08:00 WIB

Terasjabar.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menambah pos cek poin. Hal ini untuk memaksimalkan penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sejak diterapkannya PSBB untuk 14 hari ke depan dilakukan penambahan pos cek poin dari sebelumnya enam pos kini menjadi 13 pos," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, Jumat (22/5/2020).

Agus menambahkan, pos cek poin selama ini difokuskan di perbatasan kota dengan kabupaten terdekat untuk memeriksa orang dan kendaraan yang akan masuk ke Palembang.

"ni sebagai antispasi penyebaran Covid-19, kini juga disiapkan di beberapa titik dalam kota," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, posko-posko perbatasan itu didirikan antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar.

"Kemudian perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati," katanya.

Sedangkan pos cek poin di dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe; Jalan Kol H Barlian; Jalan Basuki Rahmad; Jalan M Isa; Jalan Demang Lebar Daun; Jalan A Yani Plaju.

"Jalan Jenderal Sudirman; Dermaga Pasar 16 Ilir; Jalan Mayjen Ryacudu, dan kawasan Jakabaring," kata dia.

Melalui pos cek poin yang siaga 24 jam itu, lanjut Agus, petugas gabungan Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi setiap pengemudi sepeda motor dan mobil serta penumpangnya.

"Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, wajib mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Perwali Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020," kata dia.

Disadur dari iNews.id

PSBB Pandemi Virus Corona Dishub Palembang Sumatera Selatan


Loading...