Wali Kota Pontianak Mengizinkan Pengurus Masjid Menggelar Salat Idul Fitri, Namun Ada Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Wali Kota Pontianak Mengizinkan Pengurus Masjid Menggelar Salat Idul Fitri, Namun Ada Persyaratan yang Harus Dipenuhi
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 20 Mei 2020 10:02 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengizinkan pengurus masjid menggelar salat Idul Fitri. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Silakan salat idul fitri asalkan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker," kata Edi dalam keterangan kepada pers usai rapat koordinasi Gugus Tugas Covid-19 di Pontianak, Selasa (19/5/2020) malam.

Selain itu, Edi meminta panitia tidak menggelar acara terlalu lama agar tidak menimbulkan hal yang berisiko. Sehingga warga yang mengikuti salat bisa segera pulang setelah pelaksanaan rangkaian salat Id selesai.

"Kita tidak melarang aktivitas masjid, tapi lebih mengimbau agar lebih menjaga," katanya.

Kendati mengizinkan penyelenggaraan salat Id, Edi menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tahun ini tetap tidak menggelar salat Id seperti sebelumnya.

Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di Kota Pontianak tidak menyelenggarakan salat Id yang biasanya digelar di alun-alun.

Sementara itu terkait malam takbiran, Pemkot Pontianak tegas melarang takbir keliling di jalan-jalan. Warga diminta melakukan takbir dari rumah atau masjid saja.

"Umat Muslim tidak boleh melakukan takbir keliling di jalan-jalan, melainkan cukup di rumah atau di masjid masing-masing," tuturnya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Salat Idul Fitri Wali Kota Pontianak


Loading...