PSBB Jawa Barat Dilanjutkan, Setiap Daerah Berlaku Berbeda-beda Berdasarkan Tingkat Kewaspadaan

PSBB Jawa Barat Dilanjutkan, Setiap Daerah Berlaku Berbeda-beda Berdasarkan Tingkat Kewaspadaan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 12:34 WIB

Terasjabar.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar yang berakhir pada Selasa (19/5/2020) tengah malam akan dilanjutkan dengan penyesuaian di tingkat kabupaten dan kota. PSBB akan dibedakan berdasarkan tingkat kewaspadaannya.

Terdapat sejumlah indikator atau variabel yang menjadi pertimbangan dalam menentukan level kewaspadaan Covid-19 di level kabupaten dan kota.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Berli Hamdani, mengatakan, selain tingkat penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar juga mempertimbangkan kajian epidemiologis tentang puncak pandemi dan kesiapan infrastruktur daerah dalam mengatasinya. Demikian juga dengan infrastruktur setelah pandemi.

"Yang kami siapkan adalah variabel untuk leveling tingkat desa atau kelurahan. Mulai dari ada tidaknya terkonfirmasi positif Covid-19, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah orang dalam pemantauan (ODP), sampai kajian epidemiologis tentang puncak pandemi," kata Berli di Gedung Sate, Selasa (19/5/2020).

Menurut Berli, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar merekomendasikan kepada gugus tugas Kkabupaten/kota untuk memastikan PSBB yang nantinya dilakukan. Baik parsial maupun penuh, harus efektif menurunkan angka morbiditas dan mortalitas pandemi.

"Kepastian dari gugus tugas kabupaten/kota bahwa strategi yang dijalankan, termasuk penerapan PSBB parsial maupun penuh, bisa efektif menurunkan laju penyebaran dan tingkat kematian akibat Covid-19," kata Berli.

Hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan Covid-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari. Dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21 hingga 24 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.

Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat Covid-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari.

Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat.

Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 230 pasien.

PSBB tingkat provinsi di Jabar juga berhasil menekan mobilitas warga. Hal itu berdampak pada penurunan kasus baru.

Sebelum PSBB tingkat provinsi berlaku, reproduksi penularan Covic-19 mencapai indeks 3 di Jabar. Kini, indeks tersebut menurun menjadi 1,07.

Dengan kata lain, dari awalmya satu orang menulari tiga orang lainnya dalam sehari, kini satu orang menulari satu orang lainnya.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Selasa (19/5) pukul 10.50 WIB, total ada sebanyak 1.667 pasien terkonfirmasi positif, atau bertambah 25 pasien dari hari sebelumnya. Sebanyak 123 pasien meninggal dunia atau bertambah 13 pasien meninggal, dan 397 pasien telah dinyatakan sembuh atau bertambah 77 pasien sembuh.

Sedangkan, jumlah PDP 7.508, selesai pengawasan 4.998 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 2.510 orang.

Untuk ODP sebanyak 46.291 orang, selesai pemantauan sebanyak 39.745 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 6.546 orang.

Dari hasil evaluasi secara ilmiah, Pemerintah Provinsi Jabar merekomendasikan agar salat Idulfitri 1441 Hijriah diselenggarakan di rumah masing-masing.

"(Salat Idulfitri) tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ucap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

PSBB tingkat provinsi di Jawa Barat pun, katanya, akan dilanjutkan secara proporsional dalam skala parsial di sejumlah kabupaten/kota. Hal itu diputuskan seusai menggelar evaluasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Gubernur mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, 14 daerah berada di level empat atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut.

Kemudian, sembilan daerah berada di level tiga atau zona kuning, berarti ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut.

Sedangkan, empat daerah berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing.

"Rabu (20/5/2020), kami akan mengumumkan di level kabupaten/kota dan level desa/kelurahan, mana yang level kewaspadaannya level lima paling buruk, situasinya darurat kritis warna hitam. Mana yang seperti hari ini, warna merah, berat, dan hanya 30 persen berkegiatan," katanya. (Tribunjabar.id)



PSBB Jabar Daerah Tingkat Kewaspadaan


Loading...