Izinkan Salat Idulfitri di Masjid, Ini yang Dilarang Satgas Keagamaan Majalengka saat Pandemi Covid

Izinkan Salat Idulfitri di Masjid, Ini yang Dilarang Satgas Keagamaan Majalengka saat Pandemi Covid
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 11:43 WIB

Terasjabar.id - Satgas Keagamaan Majalengka resmi mengeluarkan kebijakan dengan memperbolehkannya umat muslim untuk salat idulfitri, Jumat dan tarawih.

Namun, hal itu tidak membuat masyarakat Majalengka bebas untuk melakukan seluruh kegiatan di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya, ada hal-hal yang masih tetap dibatasi agar dapat mengantisipasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Majalengka.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, KH Anwar Sulaeman mengatakan untuk kegiatan silaturahmi, ziarah kubur dan takbir keliling masih tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.

"Ya tidak boleh jika itu, yang boleh hanya takbir itu pun hanya di masjid atau masala dengan jumlah terbatas," ujar KH Anwar, Selasa (19/5/2020).

Dijelaskan dia, meski diperbolehkan untuk menggelar salat idulfitri, tarawih dan Jumat, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Seperti, membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khutbah.

"Kemudian, menjaga jarak minimal 1 meter," ucapnya.

Selain itu, untuk daerahnya yang masih rawan akan penyebaran Covid-19, tetap dianjurkan melaksanakannya di rumah.

Baik secara sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.

"Semoga kebijakan ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di Kabupaten Majalengka," jelas dia

(Tribunjabar.id)

Masjid Majalengka Virus Corona Pandemi


Loading...