Langgar PSBB, Tiga Perusahaan di Jakarta Dikenakan Sanksi Denda Hingga Rp 60 Juta

Langgar PSBB, Tiga Perusahaan di Jakarta Dikenakan Sanksi Denda Hingga Rp 60 Juta
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Editor: Malda Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 11:34 WIB

Terasjabar.id - Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menjatuhi sanksi berupa denda kepada tiga perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penjatuhan sanksi berupa denda itu diberikan berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya pada Senin (18/5/2020) kemarin.

"Dari hasil sidak yang kami lakukan kemarin, ada tiga perusahaan/tempat kerja yang kami beri sanksi," ucapnya, Selasa (19/5/2020).

Dari tiga perusahaan itu, satu diantaranya dikenakan denda sebesar Rp 5 juta lantaran tidak dikecualikan, namun tetap beroperasi saat PSBB.

Perusahaan itu dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, yaitu kesehatan; bahan pangan, makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; dan keuangan.

Kemudian, logistik; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik; industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Selain itu harus tutup. Kemarin kami beri sanksi Rp 5 juta kepada perusahaan yang tidak dikecualikan, tapi tetap beroperasi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, ada juga dua perusahaan yang tidak dikecualikan namun memeliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dikenakan denda hingga Rp 60 juta.

Meski memiliki izin beroperasi, perusahaan itu didenda hingga puluhan juga rupiah lantaran belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dua perusahaan lainnya kami denda Rp 60 juta karena mereka masih bisa beroperasi namun belum menerapkan protokol kesehatan," kata Andri.(Tribunjakarta.com)




Pemprov DKI PSBB Sanksi Perusahaan


Loading...