Habib Bahar bin Smith Dua Kali Izin Merokok Sebatang Saat Dijemput, Sampai Bilang: Saya Tidak Kabur

Habib Bahar bin Smith Dua Kali Izin Merokok Sebatang Saat Dijemput, Sampai Bilang: Saya Tidak Kabur
Yahoo Berita
Editor: Malda Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 11:09 WIB

Terasjabar.id - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Padahal Habib Bahar bin Smith baru bebas pada 16 Mei 2020 lalu.

Pengacara Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar bin Smith dijemput sekitar pukul 02.00 WIB.

Habib Bahar bin Smith dijemput oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM di Ponpes Tajul Alawayyin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap," kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, dari video yang beredar tampak polisi berseragam lengkap bersiap membawa Habib Bahar bin Smith kembali ke tahanan.

Terlihat pula kerumunan massa mengenakan baju koko dan kain sarung.

Lalu selanjutnya video memperlihatkan Habib Bahar bin Smith mengenakan baju koko putih, peci putih dan sorban di lehernya.

Ia tampak sedang berbicara dengan petugas Kementerian Hukum dan HAM yang menjemputnya.

Terdengar Habib Bahar bin Smith meminta waktu dulu sebelum kembali ke lapas.

"Saya ngerokok sebatang dulu," kata Habib Bahar bin Smith meminta waktu.

Namun tampaknya permintaan itu ditolak oleh petugas.

"Tidak pak, dengar hormat," kata petugas Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya bilang, saya mau menyerahkan diri, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, nggak bakal lari," katanya.

Kemudian datang seorang pria mengenakan peci dan baju koko mengaku sebagai kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.

"Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari," katanya lagi.

Ia pun terdengar terus meminta waktu sebelum kembali ke lapas.

"Bapak ikut saya ke dalam, ngerokok sebatang sama saya, siapin mobil bapak di sini, (nanti) pergi bareng sama saya. Saya yang jamin," kata Habib Bahar bin Smith.

Namun lagi-lagi permintaan itu ditolak pihak kepolisian.

"Saya yang bertanggung jawab di lapangan, pak, saya hargai Habib, karena kita sama-sama saudara sedarah," kata petugas.

Seorang penasihat hukum Novel Bamukmin mengatakan Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena diduga melanggar aturan asimilasi.

"Tuduhannya melanggar asimilasi yang atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pasal 10 Tahun 2020," kata Novel Bamukmin dikutip dari Tribunnews.com.

Saat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) Habib Bahar bin Smith disambut ratusan orang.

Ia juga menggelar Maulid di Ponpes Tajul Alawayyin.

Ratusan orang tumpah ruah di lokasi tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam aturan PSBB.

Novel Bamukmin menduga, Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena melanggar aturan PSBB.

"Yang menjadi masalah pas hari Sabtu malam beberapa jam setelah bebas dengan acara buka puasa bersama. Ada dugaan melanggar PSBB," kata Novel.

Beda dengan Novel, Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Diiringi Isak Tangis

Habib Bahar bin Smith disambut oleh para pendukungnya pada pukul 16.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

video Habib Bahar bin Smith disambut
video Habib Bahar bin Smith disambut (Twitter)

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

Kalapas Bantah Langgar PSBB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan.

Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.

"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.

Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong.

Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Gelar Maulid di Tengah PSBB

Seorang warga yang berasal dari Ciampea, Fatan mengaku sangat senang lantaran Bahar bebas dari hukumannya.

"Tentunya ini kabar baik buat kita semua. Beliau orang baik yang selalu memberikan contoh. Beliau juga tidak pernah membeda-bedakan sesama manusia," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (16/5/2020).

Fatan menjelaskan bahwa di Ponpes Tajul Alawayyin langsung menggelar Maulid.

Suasana sekitar Ponpes Tajul Alawiyyin (Tribunnews Bogor/Yudistira Wanne)
Suasana sekitar Ponpes Tajul Alawiyyin (Tribunnews Bogor/Yudistira Wanne) ()

"Tadi buka puasa. Habib datang saat waktu Maghrib dan saat ini kita melakukan Maulid bersama-sama," tandasnya.

Hingga pukul 21.15 WIB, suasana di Ponpes Tajul Alawayyin masih dipenuhi para warga.

Padahal diketahui bersama bahwa saat ini Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).

Meski demikian, pantauan TribunnewsBogor.com, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tidak menerapkan protokol kesehatan seperti aturan PSBB.(Tribunjabar.id)



Habib Bahar bin Smith Bebas Lapas Kelas II A Cibinong Merokok Rokok


Loading...