Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: 2 Pelanggaran, Kini Dipenjara di Lapas Gunung Sindur

Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: 2 Pelanggaran, Kini Dipenjara di Lapas Gunung Sindur
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 10:35 WIB

Terasjabar.id - Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dijebloskan lagi ke penjara, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

Beberapa waktu lalu, Bahar bin Smith memang sempat mengumpulkan massa dan memberikan ceramah yang berapi-api. Simak selengkapnya:

1. 2 Pelanggaran Bahar bin Smith

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimiliasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith.

Dengan demikian, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

2. Dipenjara di Lapas Gunung Sindur

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (IST)

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lainya sesuai ketentuan

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya..

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) lalu pukul 15.30 dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

3. Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa

Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pembebasan Bahar dibatalkan setelah program asimilasinya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Saat dikonfirmasi, Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

4. Undang Massa Setelah Bebas, Bahar bin Smith Diingatkan Petugas karena Berpotensi Langgar PSBB

Bahar bin Smith Terpidana kasus penganiayaan remaja diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung mengumpulkan massa di pondok pesantrennya setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/5/2020).

Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena ia sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka
Bebasnya Bahar bin Smith diiringi tangis para narapidana hingga disambut ratusan orang yang berdatangan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan saat Bahar mengundang massa dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa.

Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan COVID-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.

Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata dia. (Kompas.com/Tribunjakarta.com)




Bahar Bin Smith Penjara Reynhard Silitonga Asimilasi


Loading...