Asimilasi Habib Bahar bin Smith Dicabut
Terasjabar.id - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris menyatakan Habib Assayid Bahar bin Smith dibawa kembali ke Lapas Gunung Sindur, setelah sebelumnya bebas lewat asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar asimilasi, dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Aris via ponselnya, Selasa (19/5/2020).
Bahar dipidana penjara tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung karena bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak bernama Cahya Abdul jabbar dan M Khaerul Aumam al Mudzaqi alias Zaki. Kedua
"Proses penahanan lanjutannya satu tahun lima bulan," kata Aris.
Pekan lalu, Bahar bebas lewat program asimilasi karena telah melewati setengah dari masa pidana. Namun tadi malam, ia kembali dijemput petugas Lapas gunung Sindur dan Bapas Jabar.
"Sudah dijemput petugas Bapas dan Kalapas Gunung Sindor didampingi polisi," ucapnya.(Tribunjabar.id)
Habib Bahar bin Smith Bebas Lapas Kelas II A Cibinong Asimilasi