Pemprov DKI Jakarta Mencatat Ada Sebanyak 1.222 Perusahaan di Jakarta Tak Patuhi Aturan PSBB

Pemprov DKI Jakarta Mencatat Ada Sebanyak 1.222 Perusahaan di Jakarta Tak Patuhi Aturan PSBB
Ilustrasi (Grid.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 08:48 WIB

Terasjabar.id - Pemprov DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 1.222 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota melanggar aturan saat berlangsungnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebaran tempat kerja yang tak patuh aturan PSBB itu tersebar di lima wilayah kota administrasi dan 1 kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, sebanyak 205 perusahaan yang tak dikecualikan, namun masih tetap buka, terpaksa diambil tindakan tegas berupa penutupan sementara. Sebab, mereka melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"205 perusahaan ditutup hingga 22 Mei 2020," ujarnya, Selasa (19/5/2020).

205 perusahaan itu tersebar di 33 berlokasi di Jakarta Pusat, 51 perusahaan di Jakarta Barat, dan 37 perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian ada 33 perusahaan di Jakarta Timur, 51 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 308 pelaku usaha tidak dikecualikan, tapi hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

Selain itu, ada 709 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait Covid-19.

Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. Sebanyak 181 perusahaan di Jakarta Pusat, 149 di Jakarta Selatan, 149 di Jakarta Utara, 144 di Jakarta Timur, 82 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran Covid-19 sudah amat mengkhawatirkan.

Disadur dari Okezone.com 

Pemprov DKI Jakarta PSBB Pandemi Virus Corona Perusahaan


Loading...