Pemkot Palembang Akan Menerapkan PSBB, Akan Batasi Jam Kerja hingga Penumpang Angkot

Pemkot Palembang Akan Menerapkan PSBB, Akan Batasi Jam Kerja hingga Penumpang Angkot
Ilustrasi (CNN Indonesia : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 08:24 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (20/2/2020). Nantinya, jika PSBB sudah diterapkan maka akan ada beberapa pembatasan-pembatasan.

"Kami akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (19/5/2020).

Harnojoyo menambahkan, jam operasional dunia usaha yakni hanya 5 jam dalam satu hari. Pengurangan jam kerja sudah tertuang dalam draft peraturan walikota (Perwali) terkait PSBB Kota Palembang yang segera disetujui gubernur Sumsel.

“Ini adalah pembatasan bukan pemberhentian (penutupan usaha), jadi jam kerjanya yang akan diatur,” kata dia.

Meski tidak menyebutkan secara rinci soal sektor usaha yang dimaksud untuk beroperasi selama lima jam itu, Harnojoyo menjelaskan, langkah yang diambil tersebut sebagai bentuk dukungan agar sektor usaha tidak redup.

"Dalam draf itu, selain 11 sektor yang buka ada tempat usaha lain juga buka. Tapi dibatasi jam operasionalnya. Mulai dari jam berapanya belum ditentukan. Dengan catatan pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan selama operasional," kata dia.

Harnojoyo menambahkan selain pengurangan jam kerja, pemkot juga akan mengatur pengurangan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

Langkah itu, kata dia, sama seperti instruksi penerapan bekerja di rumah yang sudah dijalankan perusahaan sebelum berlaku PSBB.

“Sekarang sudah bekerja dan belajar di rumah, itu juga adalah PSBB. Namun, nantinya akan dioptimalkan lagi dengan Perwali PSBB,” kata dia.

Jika perwali sudah diteken, kata Harnoho, regulasi tersebut lebih mengikat lantaran adanya pengenaan sanksi bagi mereka yang melanggar poin-poin dalam pembatasan sosial untuk pencegahan corona.

Disadur dari iNews.id

Pemkot Palembang PSBB Pandemi Virus Corona


Loading...