300 Warga Depok Langgar PSBB, Dihukum Pakai Rompi Sambil Sapu Jalanan

300 Warga Depok Langgar PSBB, Dihukum Pakai Rompi Sambil Sapu Jalanan
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Editor: Admin Hot News —Senin, 18 Mei 2020 16:28 WIB

Terasjabar.id –  Ratusan orang tercatat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Para pelanggar pun telah disanksi sosial. Misalnya membersihkan fasilitas umum, seperti jalan raya dan area taman kota. Mereka menjalani sanksi dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB.

Dilansir dari Merdeka.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, sampai saat ini jumlah pelanggar sudah sebanyak 300 orang. Pelanggaran yang dilakukan mayoritas adalah tidak memakai masker.

"Kita sudah menerapkan sanksi administratif sebagaimana ketentuan PSBB Jawa Barat dan Kota Depok diberikan sanksi administrasi. Kemarin Kebanyakan menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker, banyak," katanya, Senin (18/5).

Pihaknya menjatuhi hukuman sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yaitu pertama dilakukan peneguran kemudian diberi sanksi sosial. "Nah sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum," tambahnya.

Sanksi sosial dijatuhkan jika si pelanggar tetap nakal. Sanksinya berupa denda uang sebesar Rp 100.000- 250.000. "Kita lihat, kalau dia enggan tidak menggunakan masker dia dikenakan denda administrasi. Tapi kalau lupa atau ada, tapi di tas, itu sanksi sosial. Agar semua waspada. Ini untuk kesehatan sendiri," katanya.

Pihaknya berharap agar warga bisa mematuhi aturan yang sudah diputuskan pemerintah. Karena aturan itu bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus.

"Ini efek jera ke yang lain, bahwa kalau tidak menggunakan masker melanggar ketentuan," katanya.

300 Warga Depok Langgar PSBB Dihukum Pakai Rompi Sambil Sapu Jalanan


Loading...