Amalan Bersifat Sunnah yang Dilakukan Rasulullah SAW di Hari Lebaran dan Sebelum Salat Idul Fitri

Amalan Bersifat Sunnah yang Dilakukan Rasulullah SAW di Hari Lebaran dan Sebelum Salat Idul Fitri
Islam.com via Bangka Pos ilustrasi itikaf 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadhan
Editor: Malda Hot News —Senin, 18 Mei 2020 14:01 WIB

Terasjabar.id - Hari Raya Idul Fitri merupakan penanda umat muslim yang kembali makan setelah sebulan berpuasa.

Kata Ied menurut bahasa Arab merujuk pada sesuatu yang kembali berulang, baik dari sisi waktu dan tempatnya.

Ied berasal dari kata Al 'Aud yang berarti kembali dan berulang.

Melansir dari muslim.or.id, hari Lebaran 2020 dinamakan Al 'Ied karena pada hari itu Allah memiliki berbagai macam kebaikan yang diberikan kembali untuk hamba-hamba-Nya.

Kebaikan tersebut seperti diperbolehkan makan dan minum setelah dilarang selama bulan Ramadhan dan zakat fitrah

Di hari Idul Fitri pula terdapat kebahagiaan, kegembiraan, dan semangat baru dengan berulangnya berbagai kebaikan itu.

Makna Idul Fitri diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Dawud.

Dari Abu Huroiroh berkata: "Bahwasanya Nasi SAW telah bersabda: Puasa itu adalah hari di mana kalian berpuasa, dan (Iedul) Fitri adalah hari di mana kamu sekalian berbuka..."

Setelah beribadah puasa dan menahan hawa nafsu sebulan, bukan berarti ibadah Anda berakhir pada Ramadhan.

Pada Idul Fitri atau 1 Syawal dianjurkan mengamalkan tuntunan Rasulullah SAW.

Masih melansir dari sumber yang sama, berikut tuntunan perayaan Idul Fitri oleh Rasulullah SAW.

1. Mandi

Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya Idul Fitri.

Karena, hari Idul Fitri adalah tempat berkumpulnya manusia untuk sholat Ied.

Namun, jika hanya sempat berwudhu, itu pun sah.

Dari Nafi’, bahwasanya Ibnu Umar mandi pada saat ‘Iedul fitri sebelum pergi ke tanah lapang untuk sholat (HR. Malik, sanadnya shohih).

Berkata pula Imam Sa’id bin Al Musayyib, “Hal-hal yang disunnahkan saat Iedul Fitri (di antaranya) ada tiga: Berjalan menuju tanah lapang, makan sebelum sholat ‘Ied, dan mandi.” (Diriwayatkan oleh Al Firyabi dengan sanad shohih, Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).2. Makan

Disunnahkan makan sebelum melaksanakan sholat Ied.

Hal ini berdasarkan hadits dari Buroidah, bahwa beliau berkata: “Rasulullah SAW dahulu tidak keluar (berangkat) pada saat Idul Fitri sampai beliau makan dan pada Idul Adha tidak makan sampai beliau kembali, lalu beliau makan dari sembelihan kurbannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya hasan).

Imam Al Muhallab menjelaskan bahwa hikmah makan sebelum sholat Idul Fitri adalah agar tidak ada sangkaan bahwa masih ada kewajiban puasa sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Seakan-akan Rasulullah SAW mencegah persangkaan ini. (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

3. Berhias

Disunnahkan untuk berhias diri di hari raya Idul Fitri.

Meski begitu, anjuran berhias di hari raya itu tidak menjadikan seseorang melanggar yang diharamkan oleh Allah.

Misalnya, larangan memakai pakaian sutra bagi laki-laki, emas bagi laki-laki, dan minyak wangi bagi kaum wanita.

Dalam suatu hadits, dijelaskan bahwa Umar pernah menawarkan jubah sutra kepada Rasulullah SAW agar dipakai untuk berhias dengan baju tersebut di hari raya dan untuk menemui utusan. (HR. Bukhori dan Muslim).

4. Gunakan Jalan yang Berbeda

Disunnahkan menggunakan jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang dari tempat melaksanakan sholat Ied.

Hal tersebut berdasarkan hadis dari Jabir, beliau berkata, "Rasulullah SAW membedakan jalan (saat berangkat dan pulang) satt Idul Fitri." (HR Al Bukhori).

Ada hikmah di balik hal tersebut, yakni Anda bisa memberi salam pad aorang yang ditemui di jalan, dapat memenuhi orang yang ditemui di jalan, dan agar syiar-syiar Islam tampak di masyarakat.

Disunnahkan pula bertakbir saat berjalan menuju tanah lapang, karena sesungguhnya Rasulullah SAW apabila berangkat saat Idul Fitri, beliau bertakbir hingga ke tanah lapang, dan sampai dilaksanakan sholat Ied, jika telah selesai sholat, beliau berhenti bertakbir. (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shohih).

Namun, sholat Idul Fitri pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Beberapa wilayah mungkin melarang melaksanakan sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid.

Sholat Idul Fitri dianjurkan dilakukan berjamaah di rumah dengan anggota keluarga atau bisa dilaksanakan sendiri di rumah.

MUI mengeluarkan fatwa yang berisi pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilakukan bila wilayah tersebut dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.

Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.(Tribunjabar.id)




Amalan Sunnah Rasulullah SAW Idul Fitri


Loading...