Pertahankan Zona Hijau, Majalengka Ajukan Perpanjangan PSBB Menyeluruh hingga 2 Juni Mendatang

Pertahankan Zona Hijau, Majalengka Ajukan Perpanjangan PSBB Menyeluruh hingga 2 Juni Mendatang
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 18 Mei 2020 13:24 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh hingga 2 Juni 2020 mendatang.

PSBB tahap pertama sendiri akan berakhir pada 19 Mei 2020 yang serentak dilakukan oleh seluruh daerah di Jawa Barat.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pengajuan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang rentan terjadi menjelang dan usai perayaan hari raya Idulfitri 1441 hijriah.

Sekaligus, untuk meningkatkan kembali kedisiplinan di tengah masyarakat yang mulai terbentuk.

"Keputusan itu kami ambil dari hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka kemarin. Hasilnya yaitu kami akan ajukan perpanjangan PSBB hingga setelah lebaran. Pertemuan sendiri menerapkan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker, salam corona, membasuh tangan dan lain-lain," ujar Karna, Senin (18/5/2020).

Disampaikan dia, meski Pemerintah Provinsi menyatakan tidak akan memperpanjang masa PSBB di Jawa Barat, pihaknya akan mengajukan ke Kementerian Kesehatan RI.

"PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat akan habis pada 20 Mei 2020 mendatang dan Pemprov akan menghentikan pemberlakuan PSBB. Tapi kami (Majalengka) akan mengajukan perpanjangan PSBB ke Kementrian Kesehatan RI," ucapnya.

Karna menjelaskan, seluruh elemen masyarakat mayoritas semuanya mengusulkan perpanjangan.

Agar, Majalengka benar-benar aman dari serangan Covid-19.

Serta, yang paling utama menanamkan kembali kedisiplinan di tengah masyarakat, terkait physical distancing, protokol kesehatan yang belum sepenuhnya dilaksanakan secara total.

"Majalengka dari hasil evaluasi PSBB kini sudah masuk zona biru alias aman. Karena kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sudah mayoritas sembuh, kasus positif Covid-19 nihil. Namun karena akan menghadapi lebaran Idul fitri yang mobilitasnya tinggi dan rentan terjadi penyebaran, kita ajukan perpanjangan sampai 2 Juni 2020 mendatang," jelas dia.(Tribunjabar.id)


Virus Corona PSBB Pemkab Majalengka


Loading...