Dishub DKI Jakarta Diminta Berkoordinasi dengan Kemenhub Terkait Rencana Melarang Perantau Datang Ke Ibu Kota

Dishub DKI Jakarta Diminta Berkoordinasi dengan Kemenhub Terkait Rencana Melarang Perantau Datang Ke Ibu Kota
(Okezone.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 18 Mei 2020 08:37 WIB

Terasjabar.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait rencana melarang perantau datang ke Ibu Kota. Hal itu bertujuan agar kebijakan tersebut berdampak positif berupa pemutusan penyebaran mata rantai Covid-19.

“Ya, saya kira perlu ada koordinasi antara pemerintah pusat (Kemenhub) dan daerah (Dishub),” kata Taufik kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Ia berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terjadi keselarasan pemahaman dalam menjalani rencana tersebut. Pasalnya, tak dapat dimungkiri, kebijakan Pemprov DKI kerap dianulir pemerintah pusat.

Salah satu contohnya, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online mengangkut penumpang, tapi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membolehkan selama PSBB. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tetap melarang ojek daring itu mengambil penumpang.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperketat akses masyarakat keluar atau masuk wilayah Ibu Kota dalam menekan penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Anies menyebut, pihaknya memberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Jadi, intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Mei 2020.

Disadur dari Okezone.com 

Virus Corona Wabah Virus Corona Dishub DKI Jakarta Kemenhub


Loading...