Mencuri Barang di Gudang Hingg Rp 20 Juta, Pria di Makassar Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Mencuri Barang di Gudang Hingg Rp 20 Juta, Pria di Makassar Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 17 Mei 2020 13:16 WIB

Terasjabar.id - Jajaran Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pelaku pencurian. Pelaku diketahui berinisial MY (39) warga Jalan Lamputang Ujung, Makassar (Sulsel).

“Pelaku ditangkap karena mencuri barang di gudang Jalan Pangeran Diponegoro Makassar senilai Rp20 juta,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (17/5/2020).

Ibrahmi menambahkan, pelaku ditangkap setelah korban bernama Wilson Tiodang (63) yang merupakan pemilik gudang, melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi.

"Ada laporan dari salah seorang pekerja korban tentang pencurian itu dan dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui siapa pelakunya hingga akhirnya anggota menangkapnya,” kata Ibrahim.

Ibrahim melanjutkan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (8/2/2020). Sekitar pukul 03.00 WITA, korban memasuki gudang milik korban.

Pelaku masuk melalui atap gudang dan mengambil beberapa barang seperti pipa aluminium, kawat las kuningan, baling-baling, kawat las aluminium, dan pully alma atau roda rolling door.

"Semua barang yang dicuri pelaku itu bernilai tinggi dan berdasarkan hitungan dari korban totalnya lebih dari Rp20 juta," kata Ibrahim..

Ibrahim menambahkan, usai melakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, MY mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian di gudang tersebut dan menjual semua alat-alat berat tersebut.

Hingga saat ini, polisi masih mencari penadah barang curian tersebut. Sementara MY ditahan di Mapolda Sulsel.

Disadur dari iNews.id

Polda Sulsel Kasus pencurian Gudang Makassar


Loading...