Khofifah Sebut Aturan PSBB Tak Melarang Salat Id di Masjid

Khofifah Sebut Aturan PSBB Tak Melarang Salat Id di Masjid
Okezone
Editor: Malda Hot News —Minggu, 17 Mei 2020 13:03 WIB

Terasjabar.id -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjelaskan alasan pihaknya mengizinkan Masjid Nasional Al Akbar menggelar salat berjemaah, termasuk salat Idulfitri 1441 Hijriah. Masjid Al Akbar merupakan salah satu masjid terbesar di Kota Surabaya.

Khofifah mengaku berpegang pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dibuatnya. Dalam aturan itu tak ada pelarangan ibadah di masjid saat pandemi virus corona, melainkan hanya pembatasan.

"Pada posisi seperti ini kembali ke pada peraturan gubernur sesungguhnya pada saat PSBB, ada proses pembatasan, saya ingin menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, bukan penghentian," kata Khofifah, melalui konferensi pers live streaming, Sabtu (16/5) malam.

"Pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah," bunyi Pasal 12 Pergub 21/2020.

Berdasarkan itu, kata Khofifah, pihak rumah ibadah bisa menggelar kegiatan seperti salat berjemaah atau salat Id, dengan berpedoman pada aturan atau fatwa lembaga keagamaan resmi.

"Jadi di dalam pergub, kita juga ada exit clausul, adalah mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), di Permenkes diberikan exit clausul, dalam klausul tertentu silakan mempertimbangkan pendapat atau para tokoh agama," katanya.

Khofifah mengaku telah mengantongi pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk menggelar salat Id secara berjemaah di masjid.

"Soal salat Idul Fitri sebetulnya ada surat dari MUI, surat dari Muhammadiyah, ada juga dari PWNU," kata dia.

Selain usulan lembaga keagamaan itu, Khofifah mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemetaan wilayah yang berisiko terjadi penularan virus corona.

"Nah dari proses pembatasan ini, mari kita melihat titik-titik yang berisiko tinggi, dan titik yang mana yang masih hijau. Peta ini yang tahu juga adalah daerah, kita punya peta, kalau diminta men-display perhari ini kita bisa," ujarnya.

Masjid Al Akbar Surabaya sendiri memiliki daya tampung 59 ribu orang. Luas bangunan dan fasilitas penunjang mencapai 22.300 meter persegi. Masjid ini berlokasi di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Dalam peta sebaran yang dirilis Pemerintah Kota Surabaya, di Kelurahan Pagesangan saat ini tercatat 8 kasus positif virus corona. Sementara di seluruh kelurahan di Kecamatan Jambangan saat ini tercatat sebanyak 28 kasus positif virus corona.

Kecamatan Jambangan sendiri masuk dalam wilayah Surabaya Selatan. Di wilayah tersebut saat ini terdapat 228 pasien terkonfirmasi Covid-19. Surabaya Selatan juga tercatat sebagai wilayah kedua di Surabaya, yang memiliki kasus corona terbanyak, di bawah Surabaya Timur dengan total 350 pasien Covid-19.
Kota Surabaya menjadi daerah yang memiliki kasus positif virus corona tertinggi di Jatim, dengan 1.035 kasus per Sabtu (16/5). Total keseluruhan pasien positif corona di Jatim yang sudah menyentuh angka 2,088.


Sebelumnya, Pemprov Jatim mengeluarkan surat yang memperbolehkan pelaksanaan peribadahan salat berjemaah di bulan Ramadan dan Salat Idulfitri 1441 Hijriah di masjid. Salah satunya untuk masjid terbesar di Surabaya, yakni Masjid Al Akbar.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono mengatakan kebijakan memperbolehkan masjid untuk menggelar ibadah salat berjemaah itu, adalah masukan dari sejumlah tokoh agama kepada Khofifah. Heru menyebut ada beberapa protokol yang harus diterapkan pengelola masjid.

Namun, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamarudin Amin meminta Pemprov Jatim mempertimbangkan ulang izin salat berjemaah saat Ramadan dan Idulfitri di masjid saat pandemi virus corona.

Amin mengatakan sejak awal imbauan pemerintah sudah jelas terkait pelaksanaan ibadah di rumah selama pandemi virus corona. Selama kasus positif virus corona belum melandai, imbauan untuk tidak salat berjemaah di masjid harus ditaati. (frd/fra/CNN)

Virus Corona PSBB Jatim Khofifah


Loading...