Pekerja Migran Indonesia yang Pulang ke KBB Harus Punya Surat Kesehatan, JIka Tidak akan Dikarantina

Pekerja Migran Indonesia yang Pulang ke KBB Harus Punya Surat Kesehatan, JIka Tidak akan Dikarantina
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras KBB —Minggu, 17 Mei 2020 12:20 WIB

Terasjabar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air di tengah pandemi Covid-19.

Pemkab Bandung Barat bakal menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan bagi semua PMI asal KBB yang bakal pulang ke kampung halamannya.

Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Disnakertrans KBB, Sutrisno, mengatakan, dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19, setiap pekerja migran yang pulang wajib memiliki sertifikat sesuai standar WHO.

"Jika ada yang terindikasi virus, akan langsung dikarantina," ujarnya saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).

Atas hal tersebut, pihaknya meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penyebaran Covid-19 dengan datangnya para pekerja migran ini karena ketika masuk ke KBB, mereka pasti memegang surat keterangan sehat dari negara penempatan.

"Jadi masyarakat yang kedatangan pekerja migran jangan meragukan kesehatannya," katanya.

Namun, pihaknya belum merincikan jumlah PMI yang masuk ke Bandung Barat. Tetapi, berdasarkan data terakhir tahun 2020, ada sekitar 30-40 orang yang saat ini bekerja di sejumlah negara di Asia Fasifik.

Dia mengatakan, pekerja migran asal Bandung Barat jumlahnya tidak terlalu banyak sebab Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyetop pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri akibat wabah Covid-19.

"Bukan hanya di Bandung Barat saja, tetapi aturan itu berlaku di seluruh Indonesia sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ucap Sutrisno.

Sementara pada periode Januari hingga April 2020 Disnakertrans KBB mencatat, total PMI asal KBB yang dipulangkan ditengah penyebaran virus Corona jumlahnya mencapai 52 orang.

Mereka dipulangkan dari negara Singapura, Saudi Arabia, Malaysia, Brunei Darussalam, Hongkong, Taiwan dan Fiji secara bertahap. Sebanyak 52 PMI itu berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI).

"Ada 52 orang yang pulang Januari sampai pertengahan Maret (ke rumahnya). Kemudian dari pertengahan (Maret) sampai sekarang diperlukan karantina," ujarnya.

(Tribunjabar.id)


Pekerja Migran Indonesia KBB Kesehatan


Loading...