Pemerintah Beri Keringanan soal Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Pemerintah Beri Keringanan soal Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 16 Mei 2020 19:16 WIB

Terasjabar.id –  Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski iuran naik, namun pemerintah memberikan sejumlah keringanan bagi para peserta. Mulai dari pelunasan tunggakan hingga pengurangan masa denda.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memberikan keringanan bagi peserta untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya.

Kini, peserta cukup membayar tunggakan enam bulan untuk mengakses fasilitas berobat. Sebelumnya, untuk kembali mengakses fasilitas tersebut, peserta wajib membayar tunggakan 24 bulan.

"Hal baru di Perpres 64/2020 adalah syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan, sekarang untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup sampai enam bulan aja. Pelunasan juga boleh sampai 2021," ujar Yustinus dalam akun Twitternya, Sabtu (16/5).

Tak hanya itu, kelonggaran lain yang diberikan pemerintah yakni pengurangan beban denda. Sebelumnya, peserta harus membayar denda sebesar 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien (Indonesia Case Based Groups/INA CBG).

"Namun untuk dukungan di masa COVID-19, pada 2020 hanya dikenakan denda 2,5 persen. Pesannya jelas: naikin iuran enggak asal naikin, ada pertimbangan masa pandemi. Adil dan bijak?" jelasnya.


Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yustinus juga menuturkan, pemerintah sebenarnya memperluas subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan. Dari yang semula hanya ditujukan ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,5 juta peserta, kini mencakup Mandiri Kelas III menjadi 132 juta peserta.

Pemerintah pun dipastikan tetap memberikan subsidi atau perlindungan kepada peserta kelas terendah, yaitu peserta Mandiri Kelas III atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), yang jumlahnya sekitar 35,4 juta orang, di mana PBPU sebanyak 30,4 juta orang, dan BP sekitar 5 juta orang.

"Kita bandingkan dengan biaya menurut aktuaris jauh di bawah. Bandingkan dengan iuran di Perpres 75/2019 lebih rendah. Bahkan untuk kelas III, cukup bayar Rp 25.500, karena pemerintah pun mensubsidi Rp 16.500, tahun 2021 baru jadi Rp 35.000 dengan subsidi Rp 7.500," tuturnya.

Dalam Perpres 64/2020, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli mendatang.

Iuran peserta Mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan dan Mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020.

Sementara iuran kepesertaan Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per peserta per bulan mulai 2021.
(Kumparan.com)

Pemerintah Beri Keringanan soal Iuran BPJS Kesehatan Ini Rinciannya


Loading...