Kepala BPJS Majalengka Sebut Belum Ada Dampak Kenaikan Iuran Bagi Peserta Segmen Ini di Majalengka

Kepala BPJS Majalengka Sebut Belum Ada Dampak Kenaikan Iuran Bagi Peserta Segmen Ini di Majalengka
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 16 Mei 2020 12:15 WIB

Terasjabar.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Majalengka, Erra Widayati menyebut belum ada dampak dari informasi kenaikan iuran bagi peserta Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP).

Sebab, sejak informasi kenaikan iuran itu mencuat tidak ada lonjakan persentase warga yang mendatangi kantor yang berada di Jalan Desa Pasirmuncang, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka itu.

"Kemarin-kemarin sih normal tidak ada lonjakan permintaan penurunan kelas atau sebagainya," ujar Erra melalui pesan singkat, Sabtu (16/5/2020).

Disinggung terkait jumlah banyaknya peserta mandiri yang menunggak alias tidak membayar, Erra belum bisa memastikan akan hal tersebut.

Pasalnya, dirinya mengklaim data terkait hal itu masih menjadi satu dengan sebelum adanya wabah Covid-19 atau informasi kenaikan iuran.

"Datanya yang terbaca masih jadi 1 dengan yang sebelumnya. Jadi tidak terpisah sebelum atau selama wabah ini," ucapnya.

Sementara, selama ada wabah Corona juga, pihaknya membatasi pelayanan terhadap seluruh konsumen yang mendatangi kantor BPJS.

Sehingga, tidak ada proses menaikan atau menurunkan kelas dalam iuran BPJS tersebut.

"Karena sedang pembatasan pelayanan jadi tidak ada proses naik atau turun kelas selama sebulan masa wabah ini," jelas dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada, Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran diperuntukan, bagi peserta mandiri segmen PBPU dan BP yang diatur dalam Pasal 34.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.(Tribunjabar.id)



BPJS Majalengka Iuran Peserta Majalengka


Loading...