Bagi Sejumlah Travel Gelap yang Mengangkut Pemudik Akan Dikenakan Sanksi Kurungan 2 Bulan Atau Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Bagi Sejumlah Travel Gelap yang Mengangkut Pemudik Akan Dikenakan Sanksi Kurungan 2 Bulan Atau Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Ilustrasi (Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 15 Mei 2020 11:43 WIB

Terasjabar.id - Sejumlah travel gelap yang mengangkut pemudik beberapa waktu lalu sudah diamankan kepolisian. Semua pengemudi travel dikenakan sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Menanggapi ini, pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyatakan, sanksi tersebut dinilai terlalu ringan karena penumpang dikenakan tarif hingga Rp750 ribu.

"Kalau dikenakan saksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu, itu kurang tegas," katanya, saat dihubungi iNews.id, baru-baru ini.

Menurut Djoko, pelanggar harus dikenakan sanksi yang lebih berat karena untuk shock therapy, seperti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal KUHP menciptakan kerumunan

"Kalau tertangkap lagi kenakan pasal lebih berat, misalnya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal KUHP menciptakan kerumunan," ujarnya.

Ancaman dari Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Jika memang melanggar, langsung saja kasih pasal 93, harus tegas. Kalau masih pakai pasal 308, tidak akan jera. Bisa saja mereka berkelompok, bergantian sopirnya," kata Djoko. 


Disadur dari iNews.id

Travel Gelap Pemudik Pandemi Virus Corona Denda


Loading...