THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berikut Besaran dan Rinciannya!

THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berikut Besaran dan Rinciannya!
Koran Kaltim
Editor: Malda Hot News —Jumat, 15 Mei 2020 08:08 WIB


Terasjabar.id - Inilah besaran THR untuk PNS, TNI, dan Polri.

Pensiunan juga akan dapat di tahun ini. 

kabarnya THR PNS akan cair pada Jumat, 15 Mei 2020.

Presiden Jokowi melalui PP Nomor 24 Tahun 2020 telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai Non Pegawai PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 9 Mei 2020.

Keputusan Jokowi ini menjadi angin segar bagi para PNS hingga pensiunan.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya yang telah ditentukan dalam kriteria sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2020, Jokowi juga menetapkan kriteria penerima THR tahun 2020 yang dimaksud.

Berikut ini 13 kriteria penerima THR 2020:

a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk pembayaran THR.

THR tersebut akan dicairkan pada Jumat (15/5/2020).

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Lalu berapa besaran THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan?

Menurut Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2020, PNS, TNI, dan Polri akan mendapat THR dengan rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019, berikut ini besaran THR PNS:

Golongan I

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: rP 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500

Golongan II

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk pensiunan PNS, akan menerima penghasilan satu bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya.

Para pensiunan akan menerima THR dengan rincian paling banyak meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

THR tahun 2020 tidak diberikan kepada para pejabat negara, wakil menteri, anggota DPRD serta beberapa kriteria lain yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020.


(Tribunjakarta.com)

THR Pekerja Menteri Pekerja Swasta PNS Pensiuana


Loading...