Wanita Muda Dibuang di Citarum, Ternyata Dibunuh Dulu di Halaman Belakang Kantor Dinas di Cianjur

Wanita Muda Dibuang di Citarum, Ternyata Dibunuh Dulu di Halaman Belakang Kantor Dinas di Cianjur
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 14 Mei 2020 13:08 WIB

Terasjabar.id - Satuan Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Sri Wulandari, wanita muda yang ditemukan tewas di Sungai Citarum perbatasan Cianjur-Kabupaten Bandung Barat pada Juli 2019.

Dalam gelar rekonstruksi yang terdiri dari 33 adegan Sri dihabisi pelaku dengan cara dicekik di halaman belakang sebuah kantor dinas di Jalan Raya Bandung, Kabupaten Cianjur.

Setelah menghabisi Sri, pelaku kabur ke Bali. Pembunuhan tersebut ternyata dilakukan oleh teman dekat Sri, MR dibantu MD.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan, sebanyak 33 adegan diperagakan tersangka dengan korban pengganti.

Dalam rekonstruksi yang digelar, satu persatu adegan dilakukan tersangka bagaimana sampai terjadinya tindak pidana pembunuhan

Diberitakan Tribunjabar.id sebelumnya, warga Kampung Pasir Batu, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang diperkirakan berumur 25-30 tahun.

Setelah diselidiki bahwa korban bernama Sri Wulandari yang merupakan karyawan pabrik PT Dalim Kornesia Cianjur, korban merupakan teman dekat pelaku berinisial MR, peristiwa bermula disaat pelaku menjemput korban dari SPBU Bojong Kecamatan Karangtengah, lalu korban dibawa ke kantor tempat pelaku bekerja dan dibawa ke halaman belakang.

Ditempat tersebut korban meminta uang kepada tersangka namun tidak diberi, kemudian korban mengancam akan memberitahukan hubungan korban dengan tersangka kepada istri tersangka, hal tersebut membuat tersangka emosi dan menjatuhkan korban kemudian membekam mulut dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku MR dibantu MD untuk membuang mayat korban di jembatan citarum.

Tujuan rekontruksi ini, kata AKP Niki, yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Rekontruksi ini sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya.

“Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut serta sebagai salah satu tehnik pemeriksaan yang digunakan dalam proses penyidikan,” ujar AKP Niki.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kegiatan rekontruksi dilakukan para Penyidik Sat Reskrim Polres Cianjur dipimpin Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany didampingi para penyidik pembantu, Unit Inafis Polres Cianjur serta jajaran kepolisian polres Cianjur lainnya dan dihadiri Jaksa penuntut umum, pengacara pihak pelaku serta keluarga korban.(fam/tribunjabar.id)


Cianjur Pembunuhan Sri Wulandari Sungai Citarum


Loading...