Banyak Warga Mengeluh Iuran BPJS Naik, Menko PMK Sebut Pemerintah Akan Evaluasi

Banyak Warga Mengeluh Iuran BPJS Naik, Menko PMK Sebut Pemerintah Akan Evaluasi
RMOL
Editor: Malda Hot News —Kamis, 14 Mei 2020 13:06 WIB

Terasjabar.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan langsung mendapat banyak respons dari masyarakat.

Mayoritas mengeluhkan kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Di media sosial, berseliweran netizen mengomentari, bahkan menghujat kebijakan yang dianggap mencekik masyarakat itu

Pasalnya, memang yang membuat kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini berbeda adalah situasi yang sedang sulit secara ekonomi, karena pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, pemerintah sedang berada di dua pilihan yang sulit.

Pilihannya adalah antara mempertahankan keberlangsungan BPJS Kesehatan, atau bediri di antara masyarakat yang sedang terdampak virus ganas itu, dari segi ekonomi.

"Memang itu pilihannya sulit ya buat pemerintah antara menjaga keberlangsungan BPJS dengan kondisi masyarakat yang masih memiliki daya ekonomi masih rendah," ujar Muhadjir usai meninjau warga terdampak Covid-19 di bilangan Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (14/5/2020).

Muhadjir, mengatakan, pemerintah pusat akan mengevaluasi kenaika iuran BPJS Kesehatan, utamanya dengan menimbang respons masyarakat.

"Karena itu akan kita kompromikan lah itu antara prilakunya BPJS dengan kewajkban ituran untuk mereka yang mengalami perubahan iuran, kami akan evaluasi," ujarnya.

Pemkot Tangsel sendiri tidak setuju dengan kenaikan iuran jaminan kesehatan.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, melihat situasi pandemi yang juga berdampak pada sektor ekonomi.

Baginya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya menambah sulit warga.

Tangsel merupakan salah satu kota yang menjamin iuran BPJS warganya, dengan predikat Universal Health Coverage (UHC).

Warga Tangsel yang tidak mampu, dibayarkan iuran BPJSnya untuk kelas III.

Namun, lagi-lagi pandemi Covid-19 juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Tangsel yang cukup besar dari pajak dan retribusi.

"Kalau bisa sih jangan naik, masyarakat lagi mengalami kesulitan, kita APBD juga sama aja kan pendapatan pajak tidak naik, PAd lagi susah jadi jangan, saya pikir BPJS Kesehatan harus melihat fakta kenyatakan di masyarakat," ujar Benyamin melalui sambungan ponsel.

Benyamin berharap BPJS bisa berkoordinasi lebih intens dengan pemrintah daerah agar memahami situasi masyarakat.

"Tapi begini kita minta BPJS Kesehatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan teman teman kita ditengah tengah pandemi kaya gini kita berharap BPJS bisa turun tangan gitu kan membantu, tapi gak tau deh dia membantu apa gak," ujarnya.

Diketahui, kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.(Tribunjakarta.com)



Virus Corona BPJS Ketenagakerjaan PHK THR Jokowi Iuran BPJS Kesehatan Fadli zon Menko


Loading...