Polda Kalteng Terapkan Sanksi Persuasif ke Pelanggar PSBB di Palangka Raya, Berupa Teguran

Polda Kalteng Terapkan Sanksi Persuasif ke Pelanggar PSBB di Palangka Raya, Berupa Teguran
(Puteranegara Batubara Via Okezone.com)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 14 Mei 2020 13:04 WIB

Terasjabar.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) masih memberikan sanksi berupa pendekatan persuasif ke masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya. Misalnya, berupa imbauan atau teguran.

PSBB di Kota Palangka Raya, Kalteng, sendiri telah diberlakukan pada Senin 11 Mei 2020. Keputusan tersebut disepakati Pemerintah Kota Palangka Raya pada Jumat 8 Mei 2020 bersama legislatif dan sejumlah instansi lainnya.

"(Sanksi) masih imbauan dulu. Karena hasil diskusi dengan LO Gugus Tugas Covid pusat yang di Palangkaraya, kami harus mapping kluster sosial masyarakat di Palangka Raya," kata Kapolda Kalteng Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Pembagian sosial masyarakat di Palangka Raya, kata Dedi, terdiri dari buruh, karyawan lepas dan pedagang pasar. Sehingga, diperlukan strategi yang matang agar roda perekonomian warga tetap berlangsung di tengah PSBB.

PSBB

Sebab itu, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat kepada aktivitas warga. Selain itu, tetap mengimbau melakukan protokol kesehatan sehari-hari.

"Mereka kita batasi untuk waktunya dan penyekatan terus dilask untuk membatasi pergerakan orang yang tidak berkepentingan untuk tidak keluar," ucap Dedi.

Meskipun begitu, Dedi mengungkapkan bahwa, minggu depan polisi dan pihak terkait akan melakukan evaluasi terkait PSBB tersebut. "Akan evaluasi untuk tindakan justisi secara bertahap," tutur Dedi.

Di sisi lain, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polda Kalteng mengerahkan kendaraan public address yang akan menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait PSBB sekaligus membagikan masker kepada masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.

"Di samping menyampaikan imbauan, kami juga membagikan masker kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," papar eks Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.

Dedi menyebut, ada 1.400 masker yang akan dibagikan kepada masyarakat melalui kendaraan public address. Setidaknya, ada 13 unit yang diturunkan.

Disadur dari Okezone.com 

Polda Kalteng Sanksi PSBB Pandemi Virus Corona Palangka Raya


Loading...