Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA Pada Februari Lalu, Pemerintah Klaim Kenaikan Iuran Kali ini Tak Langgar Putusan MA

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA Pada Februari Lalu, Pemerintah Klaim Kenaikan Iuran Kali ini Tak Langgar Putusan MA
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 14 Mei 2020 11:50 WIB

Terasjabar.id - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. Pemerintah yakin kenaikan iuran kali ini sesuai dengan putusan MA.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menyebut, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru tak bertentangan dengan putusan MA.

“Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat memahami, menghormati kebijakan itu,” katanya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Askolani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kapasitas fiskal pemerintah terbatas untuk menanggung beban keuangan program asuransi kesehatan tersebut.

Deputi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Achmad Choesni menyebut, pemerintah akan memperbaiki BPJS Kesehatan sesuai dengan putusan MA.

Perbaikan yang termuat dalam Perpres 64/2020 tersebut mulai dari tata kelola BPJS Kesehatan hingga upaya meningkatkan kepatuhan peserta membayar iuran. Dia menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak bisa dilepaskan dari perbaikan dalam program JK.

Disadur dari iNews.id

Iuran BPJS Naik Presiden Jokowi MA Pemerintah


Loading...