Korlantas Polri Mengatakan Warga Jabodetabek Boleh Melakukan Mudik Lokal, 'Harus Ikut Aturan PSBB'

Korlantas Polri Mengatakan Warga Jabodetabek Boleh Melakukan Mudik Lokal, 'Harus Ikut Aturan PSBB'
Ilustrasi (iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 14 Mei 2020 10:45 WIB

Terasjabar.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan masyarakat boleh melakukan mudik lokal asal mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mudik lokal yang dimaksud yaitu berpindah di wilayah Jabodetabek saja.

"Kalau hanya wilayah Jabodetabek boleh, tidak masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol benyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Benyamin mengatakan mudik lokal antarwilayah Jabodetabek memang tidak diatur secara khusus. Dia mengimbau masyarakat yang melakukan mudik lokal agar menaati aturan PSBB seperti memakai masker dan sarung tangan di perjalanan.

"Mudik di lingkungan PSBB seperti Jabodetabek berarti harus ikut aturan PSBB," ujarnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar menjaga jarak antar penumpang di dalam kendaraan. Selain itu jumlah penumpang dalam satu kendaraan harus ditaati sesuai aturan PSBB.

Menurutnya pemudik lokal yang tak ikuti aturan PSBB bisa dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan beragam tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

"Masalah sanksi diserahkan ke masing-masing daerah," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PSBB Jabodatabek Korlantas Polri


Loading...