Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka

Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka
Foto/ist
Editor: Admin Teras Bandung —Rabu, 13 Mei 2020 16:34 WIB

Terasjabar.id –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan kasus Sunda Empire. Tiga tersangka yaitu Nasri Bank, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan juga ke jaksa penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes  Erlangga Waskitoroso dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020).

Erlangga mengemukakan, berkas perkara kasus tersebut sudah P21 atau lengkap pada 20 April 2020 lalu. Sementara pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan keesokan harinya atau 21 April 2020.

Namun, persidangan belum bisa dilaksanakan karena masih dalam situasi wabah Corona atau COVID-19. Karena itu, Kejati Jabar memperpanjang massa penahanan tiga tersangka Sunda Empire.

"Pelimpahan BAP dan tersangka Sunda Empire sudah dilakukan. Kami limpahkan ke Kejati Jabar," kata Erlangga.

Kejati Jawa Barat membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Sunda Empire. Perkara Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Ratna Ningrum segera disidangkan.

"Kami sudah menerima pelimpahan perkara Sunda Empire dari Polda Jabar. Namun belum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via pesan singkat.

Muis menuturkan, proses pemeriksaan berkas perkara hingga barang bukti sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, karena kondisi COVID-19, pelimpahan belum dilakukan.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan ketua PN (Pengadilan Negeri Bandung) mengingat situasi wabah Corona, maka masa penahanan para tersangka dioptimalkan (diperpanjang) dulu sampai batas yang telah ditentukan oleh undang-undang. Karena mengingat juga banyaknya perkara yang sedang disidangkan secara online," tutur dia.

Kejati Jabar, ungkap Muis, sudah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum bakal dikerahkan untuk mengadili Rangga Sasana cs. "Penunjukan jaksa dari Kejati ada enam orang dan dari Kejari Bandung ada dua orang untuk menyidangkan perkara tersebut," ungkap Muis.

Diketahui, Sunda Empire bikin heboh seantero negeri pada akhir Januari 2020 lalu.  Pasalnya, kelompok ini mengklaim mengendalikan dunia dari Kota Bandung. Seluruh pemerintahan negara di dunia wajib mendaftar ulang ke Sunda Empire jika tetap ingin diakui sebagai negara.

Polisi pun bergerak dan menangkap para petinggi Sunda Empire, Nasri Bank yang menjabat sebagai Grand Minister, R Ratna Ningrum sebagai Queen Emperor, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal De Heren XVII.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Nasri Banks, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Sindonews.com)

Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka


Loading...