Setelah Pesawat dan Kereta, Kapal Pelni Akan Beroperasi Lagi untuk Penumpang

Setelah Pesawat dan Kereta, Kapal Pelni Akan Beroperasi Lagi untuk Penumpang
KM Kelud, kapal berkapasitas 2000 pax milik PELNI Foto: Dok. PELNI
Editor: Admin Hot News —Rabu, 13 Mei 2020 15:36 WIB

Terasjabar.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni bersiap untuk membuka kembali kegiatan operasional mengangkut penumpang dengan syarat, setelah diterimanya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020.

Dilansir dari Wowkeren.com, Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, OM Sodikin menyampaikan, manajemen saat ini tengah mempersiapkan kembali penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas. Rencananya kapal akan menuju pelabuhan yang hingga saat ini belum ditutup bagi penumpang.

"Sesuai dengan surat edaran yang telah kami terima, manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar," jelasnya berdasar keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Manajemen juga memberlakukan kepada penumpang untuk membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun KKP setempat yang menyatakan negatif terpapar COVID-19. Bukan hanya itu saja, manajemen pun memastikan bahwa selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus di atas kapal akan tetap dilaksanakan, serta akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.


PELNI
Aerial view kapal berkapasitas 2000 pax Foto: Dok. PELNI
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro, bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung.

"Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini. Selain itu, kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan, sehingga tetap melaksanakan prosedur physical distancing selama perjalanan," paparnya.

Yahya menambahkan, sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 4/2020 dan SE Dirjen Hubla Nomor 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia dan berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.


Mudik 2018 menggunakan kapal Pelni
Pemudik motor menggunakan kapal Pelni. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelni sebagai BUMN yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas. Pelni juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal rede.

Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PT Pelni mengoperasikan 4 kapal barang, 8 kapal tol laut serta 1 kapal khusus ternak.

Setelah Pesawat dan Kereta Kapal Pelni Akan Beroperasi Lagi untuk Penumpang PT Pelni


Loading...