Polres Tasikmalaya Menangkap 4 ORang Pelaku yang Membawa Uang Palsu 29.600 Lembar Pecahan Rp.100.000

Polres Tasikmalaya Menangkap 4 ORang Pelaku yang Membawa Uang Palsu 29.600 Lembar Pecahan Rp.100.000
(iNews.id/Asep : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 13 Mei 2020 13:27 WIB

Terasjabar.id - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap 2 orang pelaku yang membawa uang palsu 29.600 lembar pecahan Rp100.000 di pintu masuk Pos Penjagaan Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/5/2020). Kedua pria itu menggunakan mobil Toyota Kijang warna Silver bernomor polisi F 1763 AQ.

"Petugas mengamankan uang palsu dari dalam sebuah kendaraan yang berasal dari luar daerah, dan saat kita geledah ditemukan uang palsu sebanyak 29.600 pecahan Rp100.000 yang akan dibawa masuk ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, Rabu (13/5/2020).

Hendra menyebut jika dijumlahkan uang palsu itu senilai Rp2,9 miliar. Kedua tersangka itu berasal dari luar daerah.

Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya yang berasal dari luar daerah. Keduanya menyimpan uang palsu tersebut.

Hasil keterangan keempat tersangka itu, uang palsu itu belum pernah diedarkan dan jumlahnya masih sama saat dibawa dari daerah Jakarta. Dalam kasus ini ada empat tersangka yaitu MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang.

"Terkait keberadaan uang palsu ini apakah diproduksi sendiri atau terkait dengan kelompok atau sindikat uang palsu, hingga saat ini masih didalami," katanya.

Atas kasus ini, polisi akan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya untuk memastikan uang palsu atau asli. Namun pihak BI memastikan semua uang yang dibawa 4 tersangka itu palsu.

Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Disadur dari iNews.id

Polres Tasikmalaya Uang Palsu Kecamatan Singaparna Pandemi Virus Corona


Loading...