Razia PSBB, Satpol PP Kabupaten Indramayu Memperingatkan Toko - Toko Non Kebutuhan Pokok yang Masih Nekat Buka

Razia PSBB,  Satpol PP Kabupaten Indramayu Memperingatkan Toko - Toko Non Kebutuhan Pokok yang Masih Nekat Buka
(Tribun Cirebon/ Handhika Rahman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 13 Mei 2020 11:38 WIB

Terasjabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali memperingatkan toko-toko non kebutuhan pokok yang masih nekat buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, jika peringatan ini tidak diindahkan dengan terpaksa pihaknya akan memberi sanksi tegas.

Mulai dari pencabutan izin, pembekuan izin, hingga penyegelan atau penutupan paksa tempat usaha.

"Sanksi yang kita terapkan bertahap, mulai peringatan kita berlakukan berturut-turut sampai 3 kali, tapi kalau masih tetap membuka usahanya maka di hari keempat atau kelima kita lakukan sanksi tegas," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Rabu (13/5/2020).

Kamsari Sabarudin mengatakan, modus dari para pelaku usaha yang membandel itu bermacam-macam, seperti tidak mengetahui bahwa usaha miliknya dilarang buka atau memang membuka dengan sengaja.

Dalam hal ini, peringatan tetap dilakukan Satpol PP dengan melayangkan surat peringatan pertama.

"Tadi ada sekitar puluhan toko yang masih buka. Ini kita baru satu kali peringatan tertulis, kalau kemarin-kemarin baru peringatan lisan," ujar dia.

Mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Kabupaten Indramayu dijelaskan seluruh toko harus tutup kecuali yang sudah dikecualikan atau diperbolehkan.

Toko yang dikecualikan itu, yakni usaha layanan kesehatan, penyedian bahan pangan (makanan dan minuman), energi dan komunikasi, keuangan dan perbankan, pengiriman logistik dan pergudangan.

Selanjutnya, sektor industri strategis, konstruksi, perhotelan, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta petugas keamanan (TNI-Polri) dan petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Diluar itu yang tidak dikecualikan seperti toko-toko yang lain contohnya pakaian dan lain sebagainya harus ditutup," ujarnya.


Disadur dari Tribunjabar.id

Satpol PP Kabupaten Indramayu PSBB Pandemi Virus Corona Toko


Loading...