WOW !! Warga yangg Keluar Rumah Tanpa Memakai Masker Siap - Siap Mendapat Sanksi Berat, Berlaku Setelah Distribusi 20 Juta Masker Tuntas

WOW !! Warga yangg Keluar Rumah Tanpa Memakai Masker Siap - Siap Mendapat Sanksi Berat, Berlaku Setelah Distribusi 20 Juta Masker Tuntas
Ilustrasi (DInas Kesehatan Aceh : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 13 Mei 2020 08:49 WIB

Terasjabar.id - Warga yang keluar rumah tanpa memakai masker siap-siap mendapatkan sanksi berat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat yang tak mengenakan masker di luar ruangan untuk sementara belum kena sanksi denda.

Meskipun, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 sudah berlaku sejak diundangkan pada 30 April lalu. 

Pengenaan sanksi denda administrasi bisa mulai diberlakukan setelah Pemprov DKI tuntas mendistribusikan 20 juta masker kain gratis kepada warga.

Sebelum itu selesai, tindakan di lapangan masih berupa teguran.

"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan tertulis," jelas dia.

Pemprov DKI telah menyicil pendistribusian 20 juta masker kain gratis sejak 29 April 2020. Pada 16 Mei, ditargetkan 15 juta masker kain terdistribusi. Kemudian 23 Mei 2020 proses pendistribusian 20 juta masker kain rampung total.

"Sudah hampir selesai (distribusi masker). Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan," ungkap Anies.

Setelah tuntas, Anies menegaskan pemberlakuan sanksi denda administrasi khususnya terhadap warga yang tidak memakai masker akan efektif diterapkan.

"Lalu pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas. Sesudah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," pungkasnya.

Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat (1) terkait pembatasan aktivitas di luar rumah, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi bervariasi.

Antara lain teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi, hingga denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Dalam ayat (2) dijelaskan pemberian sanksi bagi pelanggar dilakukan Satpol PP bersama pihak kepolisian.

Denda Rp 50 juta Bagi Pelanggar PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.

Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB sendiri sudah diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.

Ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya.

Berikut Kompas.com merangkum deretan sanksi yang menyertakan denda dalam pergub tersebut :

1. Tak menggunakan masker

Salah satu sanksi yang diberikan yaitu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di gedung.

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB.

Untuk sektor yang tidak diizinkan namun tetap beroperasi, bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Sedangkan untuk tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu: Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

- Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

- Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

- Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

- Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

- Sektor perhotelan.

- Sektor konstruksi.

- Sektor industri strategis.

- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat

Berbeda dengan perusahaan biasa, restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB.

Namun, pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di restoran atau rumah makan.

Pengunjung atau pelanggan hanya boleh beli untuk dibawa pulang.

Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan. Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.

Lalu ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud bakal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan

Selain restoran atau rumah makan, sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.

Meski demikian pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19.

Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.

Dalam pasal 8 berbunyi: "Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif".

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

5. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara.

Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.

Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

6. Ojol yang angkut penumpang

Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.

Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

7. Sanksi untuk pengendara yang melanggar

Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga dikenai sanksi denda hingga derek.

Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000.

Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut.

Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

8. Berkumpul lebih dari 5 orang

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

Pasal 11 Pergub itu mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut.

Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis.

Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi.

9. Teguran untuk yang shalat berjamaah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa PSBB.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10. Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.



Disadur dari Tribunjabar.id dan Kompas.com 

Pemprov DKI Jakarta Virus Corona Wabah Virus Corona PSBBm Sanksi Denda


Loading...